Standar
Pengumuman Informasi
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
ANRI berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
ANRI dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
ANRI berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu. Adapun yang termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta di lingkungan ANRI adalah pelindungan dan penyelamatan arsip pada saat tanggap darurat bencana, pelaksanaan fumigasi arsip dan informasi lain mengenai gangguan utilitas publik di lingkungan ANRI;
ANRI berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan ANRI.
PPID ANRI