Alur Pelayanan
Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip (Tim Restorasi Arsip):
- Masyarakat datang dan membawa langsung arsip ke ANRI;
- Petugas Laraska menerima dan memeriksa tingkat kerusakan arsip Masyarakat;
- Hasil pemeriksaan akan menentukan durasi layanan diberikan dan perbaikan yang akan dilakukan;
- Mengisi formulir registrasi;
- Mengecek arsip yang sudah selesai direstorasi melalui link bit.ly/cek_progress_laraska;
- Arsip yang sudah direstorasi akan diberikan kembali ke masyarakat dengan penyerahan formulir registrasi.



Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST):
- Melapor ke bagian Layanan dan Pemanfaatan saat akan melakukan perbaikan/enkapsulasi arsip keluarga;
- Bagian Layanan melakukan koordinasi dengan koordinator kelompok restorasi arsip (Tim Pelestarian dan Pelindungan Arsip BAST);
- Menyerahkan arsip yang akan di perbaiki;
- Menerima dan mengidenifikasi tingkat kerusakan arsip pengguna layanan:
- Arsip kategori tidak bisa direstorasi dikembalikan ke Pengguna Layanan, yaitu: Arsip di laminating dan arsip yang sudah rusak berat (hancur);
- Arsip yang dapat direstorasi akan ditindak lanjuti untuk dilakukan restorasi;
- Meregistrasi pada bit.ly/pendaftaran_Iaraska dan mangisi formulir ”Serah Terima Arsip”.
Maklumat Pelayanan
Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip
(Tim Restorasi Arsip)
Balai Arsip Statis dan Tsunami
(BAST)
Dokumentasi Ruang Layanan / Kegiatan Pelayanan
Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)