Logo ANRI

Layanan Arsip Statis

Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka

Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip

Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melayani masyarakat yang ingin mengakses koleksi arsip statis dan bahan pustaka yang tersimpan di ANRI. Di Ruang Baca, masyarakat dapat meminjam, membaca, dan mereproduksi arsip statis.

Sampai tahun 2025, layanan ini memiliki lebih dari 350 khazanah arsip statis dan 11.600 koleksi bahan pustaka antikuariat serta buku penunjang penelitian sejarah/kearsipan.

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

Layanan kepada pengguna untuk mendapatkan akses terhadap Arsip Statis dan Bahan Pustaka yang terdiri atas:

  • Layanan Peminjaman Arsip
  • Layanan Penggandaan Arsip
  • Layanan Bahan Pustaka dan Pojok Baca Digital (POCADI)

Informasi Operasional

Direktorat Layanan & Pemanfaatan Arsip

🕒 Waktu Pelayanan

Ruang Baca:
Senin – Kamis : 08.00–15.00 (Istirahat 12.00–13.00)
Jumat (WFH) : hanya pelayanan daring, kirim permohonan penggandaan atau penelusuran daring ke [email protected]

Peminjaman Arsip:
Senin – Kamis : 08.00–14.30 (Istirahat 12.00–13.00)
Jumat (WFH) : hanya pelayanan daring, kirim permohonan penggandaan atau penelusuran daring ke [email protected]

Sabtu, Minggu & Hari Libur : Tutup

📞 Nomor Kontak

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

🕒 Waktu Pelayanan

Ruang Layanan BAST:
Senin – Kamis : 08.00–15.00 (Istirahat 12.30–13.30)
Jum’at : (WFH) : hanya pelayanan daring, kirim permohonan penggandaan atau penelusuran daring ke [email protected]



Sabtu, Minggu & Hari Libur : Tutup

📞 Nomor Kontak

Alur Pelayanan

Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip

a. Layanan Luring (Offline)

  1. Pengguna arsip datang dan diterima oleh petugas Ruang Baca Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka.
  2. Pengguna mengisi formulir penelitian.
  3. Petugas Ruang Baca menjelaskan koleksi dan tata cara akses koleksi arsip statis dan/atau bahan pustaka.
  4. Pengguna arsip meminjam arsip statis dan/atau bahan pustaka.
  5. Pengguna arsip mereproduksi arsip statis dan/atau bahan pustaka.
  6. Pengguna arsip membayar biaya reproduksi arsip statis (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia.

b. Layanan Daring (Online)

  1. Pengguna arsip menghubungi kontak Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka, mengunjungi website ANRI, atau mengunjungi salah satu website Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka (LARISSA, SIKS, atau Perpustakaan ANRI).
  2. Pengguna arsip mengajukan permohonan penelusuran dan/atau reproduksi arsip statis dan/atau bahan pustaka melalui email, PPID, LARISSA, atau SIKS.
  3. Petugas Ruang Baca Layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka memproses permohonan penelusuran dan/atau reproduksi arsip statis dan/atau bahan pustaka melalui email, PPID, LARISSA, dan SIKS.
  4. Petugas Ruang Baca menghubungi pengguna arsip setelah proses penelusuran dan/atau reproduksi arsip statis dan/atau bahan pustaka selesai dilakukan.
  5. Pengguna arsip mengisi formulir penelitian, melampirkan kartu identitas yang berlaku, dan membayar biaya reproduksi arsip sesuai dengan PNBP ANRI.
  6. Petugas Ruang Baca mengirim hasil reproduksi arsip melalui email.

Periksa Koleksi Arsip Statis dan Bahan Pustaka ANRI

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

Pengguna Layanan mendapatkan layanan Arsip Statis dan Bahan Pustaka yang terdiri atas Layanan Peminjaman Arsip, Layanan Penggandaan Arsip, dan Layanan Bahan Pustaka dan Pojok Baca Digital (POCADI).

A. Layanan Peminjaman Arsip

Dilaksanakan dengan pilihan media:

1) Layanan Peminjaman Arsip Secara Langsung dengan tahapan:
  1. Pengguna Layanan melakukan registrasi dan diarahkan ke Ruang Layanan Arsip.
  2. Pengguna Layanan mendapatkan informasi tentang khazanah arsip BAST dan tata cara penelusuran dan peminjaman arsip.
  3. Pengguna Layanan mengisi Formulir Peminjaman Arsip.
  4. Pengguna Layanan menerima arsip yang dipinjam dan membaca arsip di meja yang telah disediakan.
  5. Pengguna mengembalikan arsip yang telah dipinjam.
2) Layanan Peminjaman Arsip Melalui Surat/Email dengan tahapan:
  1. Pengguna Layanan mengirim Surat/Email permohonan kepada Kepala BAST.
  2. Kepala BAST melakukan disposisi kepada Tim Kerja.
  3. Tim Kerja melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang disampaikan Pengguna Layanan melalui Surat/Email.
  4. Tim Kerja menghubungi Pengguna Layanan terkait Permohonan Peminjaman Arsip.
  5. Pengguna Layanan datang dan mengisi Formulir Peminjaman Arsip.
  6. Pegguna Layanan menerima arsip yang dipinjam dan membaca arsip di meja yang telah disediakan.
  7. Pengguna mengembalikan arsip yang telah dipinjam.
3) Layanan Peminjaman Arsip Melalui Website dengan tahapan:
  1. Pengguna Layanan melakukan akses ke laman website https://bast.anri.go.id.
  2. Pengguna Layanan melakukan registrasi dengan menggunakan kartu identitas yang berlaku.
  3. Petugas Layanan akan melakukan verifikasi terhadap proses registrasi yang sudah dilakukan oleh Tim Kerja.
  4. Pengguna Layanan akan menerima email verifikasi setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kerja.
  5. Pengguna Layanan dapat melakukan penelusuran mandiri terhadap arsip yang dibutuhkan melalui website.
  6. Tim Kerja menghubungi Pengguna Layanan ketika arsip yang dibutuhkan sudah tersedia.
  7. Pengguna Layanan menerima arsip yang dipinjam dan membaca arsip di meja yang telah disediakan.
  8. Pengguna mengembalikan arsip yang telah dipinjam.

B. Layanan Penggandaan Arsip

  1. Pengguna Layanan menyampaikan arsip yang akan digandakan kepada Petugas Layanan.
  2. Petugas Layanan menyampaikan biaya penggandaan sesuai aturan PNBP.
  3. Pengguna Layanan mengisi Formulir Penggandaan Arsip.
  4. Petugas Layanan menggandakan arsip sesuai pesanan.
  5. Petugas Layanan menyerahkan kuitansi pembayaran ke pengguna.
  6. Petugas Layanan menerima uang pembayaran dan menyerahkan arsip hasil penggandaan kepada pengguna.

C. Layanan Bahan Pustaka dan POCADI

  1. Pengguna Layanan melakukan registrasi di meja resepsionis.
  2. Petugas Layanan memberikan informasi terkait koleksi bahan pustaka.
  3. Petugas Layanan memandu pemakaian aplikasi iPusnas untuk membaca buku secara daring.
  4. Petugas Layanan memberikan informasi terkait koleksi bahan pustaka yang hanya dapat dibaca di tempat, tidak dapat dipinjam.

Biaya Layanan / PNBP

Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip

Biaya PNBP Direktorat Layanan Pusat

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

Besaran tarif dikenakan sesuai dengan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada ANRI.

Maklumat Pelayanan

Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip

Maklumat ANRI Pusat

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

Maklumat BAST

Dokumentasi Ruang Layanan / Kegiatan Pelayanan

Dokumentasi ANRI Pusat 1
Dokumentasi ANRI Pusat 2
Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu